Kasus Seungri dan Yoo In Suk Diteruskan ke Penuntutan

Senin, 24 Juni 2019 - 13:14 WIB
Kasus Seungri dan Yoo In Suk Diteruskan ke Penuntutan
Kasus Seungri dan Yoo In Suk Diteruskan ke Penuntutan
A A A
SEOUL - Kasus prostitusi yang melibatkan Seungri, Yoo In Suk, dan Madam Lin terus berlanjut. Kabarnya, sekitar satu bulan setelah pemberhentian surat perintah penahanan untuk Seungri dan Yoo In Suk, polisi akan menyelesaikan penyelidikannya atas Seungri dan Yoo In Suk, kemudian meneruskan kasus-kasus tersebut ke penuntutan pada 25 Juni besok.

Dilansir Soompi, kecurigaan yang sama, termasuk menerima pelacuran, mediasi pelacuran, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan yang tercantum dalam surat perintah penahanan praperadilan diterapkan pada kasus ini.

Pada 25 Juni besok juga merupakan tanggal yang diterima Seungri ketika sebelumnya dia mengajukan permintaan untuk menunda pendaftaran militernya lantaran focus pada penyelidikan dirinya. (Baca juga: PSY Dipanggil Polisi Atas Tuduhan Layanan Pelacuran ).

Investor Taiwan, Nyonya Lin akan diperlakukan sebagai kaki tangan dan diteruskan ke penuntutan pada hari yang sama. Dia dicurigai mencuci uang dengan menggunakan buku deposito bank palsu atas nama karyawan klub dan menggelapkan 570 juta won atau sekitar USD 491.000.

MBN mengabarkan, polisi telah memanggil Nyonya Lin pada 18 Juni, setelah melakukan dua penyelidikan dokumen. Namun, dengan mempertimbangkan kerja sama internasional di masa depan, polisi berencana meneruskan kasus Madam Lin dengan saran penangguhan dakwaan.

Termasuk dugaan keterlibatan Nyonya Lin, MBN melaporkan bahwa jumlah total dana yang digelapkan Seungri dan Yoo In Suk meningkat menjadi 1,1 miliar Won atau setara dengan USD947.000.

Seungri dan Yoo In Suk sebelumnya dikabarkan menggelapkan 530 juta Won atau USD456.000 dari Burning Sun. Pada 19 Juni, terungkap bahwa Tim Investigasi Kejahatan Intelektual dari Kepolisian Metropolitan Seoul mencurigai Seungri dan Yoo In Suk berkonspirasi dengan Madam Lin dan menggelapkan 1 miliar Won atau USD861.000.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3897 seconds (0.1#10.140)